Jakarta, Owntalk.co.id – Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) mengatakan sebanyak 274 Jurnalis di Bui akibat pemberitaan Virus Corona, Selasa (15/12).
“Pemerintah menindak liputan pandemi virus corona atau mencoba menekan pemberitaan kerusuhan sipil,” kata Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ).
Melansir dari Reuters, ini adalah kasus penangkapan terbesar sejak kelompok yang berbasis di New York mulai mengumpulkan data pada awal 1990-an.
CPJ juga menyebut kasus penangkapan terhadap jurnalis ini adalah bagian dari protes dan ketegangan politik.
“Protes dan ketegangan politik adalah penyebab dari banyak penangkapan, yang paling banyak dilakukan di China, Turki, Mesir, dan Arab Saudi,” katanya. Dilansir dari Reuters.
Direktur Eksekutif CPJ, Joel Simon menyebut, di tengah pandemi Covid-19, para pemimpin otoriter mencoba mengendalikan pemberitaan dengan menangkap jurnalis. Sebanyak dua jurnalis meninggal setelah tertular penyakit di dalam tahanan.
“Mengejutkan dan mengejutkan bahwa kami melihat rekor jumlah jurnalis yang dipenjara di tengah pandemi global,” kata Direktur Eksekutif CPJ Joel Simon kepada Wartawan.
Lanjutnya, laporan itu menyalahkan kurangnya kepemimpinan global pada nilai-nilai demokrasi, dan khususnya serangan terhadap media oleh Presiden AS Donald Trump, yang memberi perlindungan kepada pihak berwenang untuk menindak jurnalis di Negara mereka sendiri.
“Secara global, 34 jurnalis dipenjara karena berita palsu pada tahun 2020, dibandingkan dengan 31 tahun lalu,” Ucap Simon.
“Rekor jumlah jurnalis yang dipenjara di seluruh dunia adalah warisan kebebasan pers Presiden Trump,” Tambahnya.
Meskipun tidak ada Jurnalis yang berada di penjara Amerika Serikat pada 1 Desember, 110 ditangkap atau didakwa pada tahun 2020, banyak yang meliput demonstrasi menentang kekerasan Polisi.
Di berbagai bagian Negara jumlah Jurnalis yang ditangkap meningkat secara signifikan termasuk Belarusia, di mana terpilihnya kembali Presidennya yang sudah lama memicu protes massal, dan Ethiopia, di mana kerusuhan politik telah menyebabkan konflik bersenjata.
Laporan tersebut menemukan bahwa Jurnalis di penjara dengan dakwaan kejahatan anti-negara seperti terorisme atau keanggotaan kelompok terlarang.
(Unyil)