Polri Apps
banner 728x90

Breaking News – Gubernur Kepri Digugat Karena Ini

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Organisasi buruh dan Pekerja wilayah Provinsi Kepulauan Riau akan menggugat Gubernur Kepri atas SK Gubernur Nomor 1345 terkait kenaikan UMP tahun 2021.

Dalam SK gubernur tersebut diketahui Upah Minimum Pekerja (UMP) tidak mengalami kenaikkan.

Syaiful Badri, ketua DPD Logam Elektronik dan Mesin (LEM) serta Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan SPSI Kepulauan Riau berjanji akan menggugat gubernur jika tidak ada revisi atas putusan SK tersebut.

” Kami telah mengirimkan surat keberatan (somasi) kepada gubernur, sikap kami menolak azas ketidak adilan dalam SK tersebut,” kata Syaiful pada Owntalk.co.id

Pihaknya telah mengirimkan surat penolakkan UMP maupun UMK dengan nomor: 029/DPD/FSP LEM – SPSI/KR/XII/2020, dan 06/PD F SP KEP/SPSI kepada Gubernur Kepulauan Riau Terhadap sikap Organisasi menolak SK UMP Propinsi Kepri nomor 1345 dan SK Upah Minimum Kabupaten/kota Nomor 1362 s/d 1368 wilayah Propinsi Kepulauan Riau.

” Dengan terbitnya SK Gubernur Nomor 1345 terkait kenaikan UMP tahun 2021 tidak ada kenaikan, maka sangatlah merugikan para anggota serikat buruh maupun pekerja di wilayah kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau,” Lanjut dia

Surat keberatan tersebut disampaikan dalam waktu 10 hari sejak dikirimkan ke Gubernur Kepri untuk dicabut lalu direvisi. Namun apabila tidak ada tindak lanjut untuk merevisi Surat Keputusan tersebut, atas nama organisasi DPD LEM dan PD KEP Propinsi Kepulauan Riau akan menempuh sikap dan upaya hukum sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku.

“Harapan kami, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang menggabulkan agar SK Gubernur nomor 1345. Dibatalkan untuk di revisi Meminta SK baru sesuai dengan PP.78/2015,” tegas Ketua DPD SPSI Kepri, Saiful Badri, Kamis (10/12/2020) di Batam Center.

Disamping itu dikeluarkan SK nomor 1362 oleh Gubernur Kepri untuk SK UMK kota Batam tidak mengikuti undang -undang pengupahan PP.78/2015, yang seharusnya kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen. Sementara, kenaikan 0,5 persen tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

Rekomendasi UMK tahun 2021 naik 0,5 persen atau setara Rp 20.651 yang disampaikan Pjs Walikota Batam saat itu, Samsul Bahrum kepada Gubernur Kepri juga tidak memiliki dasar dan aturan undang -undang pengupahan.

Angka tersebut sangat tidak berkeadilan bagi kaum buruh, sementara pada sisi pengusaha meminta UMK 2021 tetap sama dengan UMK 2020 Rp 4.130.279.

“Kami buruh agar SK tersebut direvisi dan naik jadi Rp 4.265.339 sesuai PP 78/2015,” pinta Saiful.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Organisasi DPD F SP LEM SPSI Kepulauan Riau Daniel, SH, MH, mengucapkan hal yang sama. dirinya memperjelas SK 1345 tentang Upah Minum Propinsi dan SK 1362 s/d 1368 tentang upah minimum kabupaten /kota di wilayah Propinsi Kepulauan Riau, tidak berlandaskan hukum.

” Ini tidak memiliki landasan hukum dan tidak berpedoman dengan perundang-undangan maupun peraturan Pengupahan yang ada, Gubernur Propinsi Kepri tidak cermat dalam penetapan tersebut dengan asas keadilan Upah Minimum bagi pekerja di wilayah kerjanya,” sebut Daniel

Pihaknya mengaku telah memasukkan gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK tersebut dengan nomor perkara 20/G /2020/PTUN. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *