Nasabah PT Pegadaian Siap Tempuh Jalur Hukum

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Karimun, Owntalk.co.id – Nasabah PT Pegadaian mengatakan siap menempuh jalur hukum terkait kasus penarikan mobil nasabah yang di jadikan agunan.

Kepada awak media, narasumber menceritakan kronologi kejadian, bermula ketika nasabah berada pada kategori kredit lancar, pihak pegadaian mulai menawarkan krdit plafon ketika kredit nasabah akan selesai.

setelah mengambil plafon baru nasabah mulai mengalamai kemacetan pembayaran pada bulan februari 2020 sebelum terjadinya pandemi covid-19.

Berdasarkan pengakuan nasabah pihak pegadaian melakukan penagihan melalui aplikasi WhatsApp kepada nasabah, nasabah kembali menjelaskan mengenai kesanggupan pembayaran. Akan tetapi, pihak pegadaian tidak dapat menerima pembayaran yang disanggupi nasabah

Sempat terjadi cek-cok antara nasabah dengan kolektor pegadaian. Setelah terus-terusan ditagih, suami nasabah mengembalikan mobil kepada pihak pegadaian. Akan tetapi, nasabah yang mencantumkan namanya
pada pinjaman tersebut tidak terima mengenai prosedur pengembalian itu.

Mobil ditarik pada hari Sabtu (10/10/2020) dan pihak pegadaian menyodorkan surat penyerahan secara sukarela. nasabah tidak terima mengenai hal tersebut dan menegaskan tidak akan menandatangani surat tersebut.

“Saya tidak terima, nama saya yang tercantum disana, saya yang harusnya mengembalikan bukan suami saya. Saya sempat cek cok dengan yang katanya kolektor pegadaian, saya akan ambil jalur hukum untuk masalah ini”, jelasnya.

Melihat perkara tersebut Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu memainkan perannya. Ketua LPKSM Jantro Butar Butar mengatakan akan memperjuangkan apa yang menjadi hak nasabah.

“Nasabah kebanyakan tidak mengerti apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit, kita akan dampingi nasabah jika memang harus menumpuh jalur hukum menjadi akhir dari cerita kredit ini”, tuturnya

Beliau juga menegaskan bahwasanya perlu diberikan pengetahuan kepada nasabah tentang definisi kredit, seperti halnya fidusia yang mana harus dipegang oleh pihak kreditur maupun debitur.

Sedangkan pihak Pegadaian sampai dengan berita ini dinaikkan, awak media Lampung1.com yang sudah mencoba melakukan konfirmasi beberapa kali, belum membuahkan hasil.(*)

sumber: Lampung1.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *