Polri Apps
banner 728x90

Habib Rizieq dan 5 Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerumunan

berita terkini batam
Habib Rizieq Shihab (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemimpin Front Pembela Islan (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kerumunan tersebut digelar sebagai acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu.

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq

“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris Panitia A, MS sebagai penanggung jawab keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12). Dilansir dari CNNIndonesia.

Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.

“Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” katanya.

(Unyil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *