banner 728x90

Tak Dapat Undangan PPS, Begini Cara Cek Lokasi TPS kamu

berita terkini batam
Ilustrasi pemilihan di TPS. Foto : JP(Foto: Owntalk)

Situs web ini berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara Pemilu 2020.

Pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan saat diarahkan ke landing page-nya. Sementara, di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.

Kolom pertama adalah ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’, sedangkan kolom kedua adalah ‘rekapitulasi data pemilih’. Berikut ini adalah cara cek daftar pemilik Pilkada 2020 lewat situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan berikut ini.

2. Setelah itu, isi data kabupaten/kota sesuai KTP Anda berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

3. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

4, Klik “Pencarian”.

5. Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.

Baca Selengkapnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *