Owntalk.co.id – Otoritas antitrust Italia mengatakan telah mendenda Apple sebesar 10 Juta Euro ($12 Juta) atau sekitar Rp 170 Miliar, Senin (30/11).
Hal tersebut dikarenakan praktik komersial yang “agresif dan menyesatkan” terkait iPhone-nya.
Regulator Italia mengatakan dalam sebuah pernyataan. bahwa, iPhone tidak memberikan pernyataan yang jelas terkait Iklannya.
“Perusahaan mengiklankan bahwa beberapa model iPhone tahan air tanpa mengklarifikasi bahwa hanya dalam keadaan tertentu,” ujarnya. Dilansir dari Reuters.
Mereka juga menyebut bahwa Apple telah menipu klien karna ponsel tersebut tidak ada garansi jika terkena cairan.
“Penafian perusahaan, yang mengatakan bahwa ponselnya tidak tercakup dalam garansi jika terjadi kerusakan akibat cairan, menipu klien, yang juga tidak diberikan dukungan saat ponsel mereka rusak oleh air atau cairan lain,” tambahnya
Apple menolak berkomentar atas sanksi denda yang otoritas antitrust Italia tersebut.
(*)