Lanjut Kapolres, tersangka dengan mudah masuk kedalam ruangan karena pintu runagan tidak terkunci, dan setelah itu pelaku mengambil seluruh barang berharga di lantai dua SMAN 5 Karimun
“aksi tersangka dalam melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam salah satu ruangan dilantai dua Gedung SMAN 5 Karimun, pelaku membuka pintu ruangan dengan menggunakan tangan dikarenakan pintu ruangan tersebut tidak dalam keadaan terkunci dan kemudian tersangka secara leluasa menggasak barang berharga yang ada didalam ruangan,” Tutupnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita 4 Unit Bor, 1 Unit mesin Gerinda dan 1 unit sepeda motor yang di gunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (Koko)
Editor: Haykal