“Semuanya lima orang kita periksa ke Polsek untuk proses dilakukan pemeriksaan,” jelas Sudjarwoko, Kapolres Jakarta Utara.
“Setelah hasil pemeriksaan awal dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih saksi. Masih kita dalami lagi,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, mereka mengaku memasang tarif Rp 110 juta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan handphone dan kondom. ***