Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat untuk Tahun 2021.
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, keputusan itu telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan akan berlaku pada 1 Januari 2021.
Hasil keputusan tersebut membuat Kabupaten Karawang dinobatkan sebagai kabupaten/kota dengan upah tertinggi di Jabar, sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312. Jumlahya naik dari UMK 2020 sebesar Rp4.594.324. ***
Baca juga : Segini UMK Kota Batam 2021 Sesuai Putusan Gubernur Kepri

