Untuk diketahui, sejak 2015 hingga sekarang Rudi alias Muhammad Rudi selalu menggunakan gelar akademik di belakang namanya, yaitu Muhammad Rudi SE, MM, pada saat kampanye Pilkada 2015, dan dalam profil Ketua Otorita Batam/BP Batam.
” Ijazah S1 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi yang diterbitkan STIE Adhy Niaga patut diduga palsu, karena dalam pendaftaran calon Wali Kota Batam tahun 2020 di KPUD Kota Batam saudara Rudi kembali mendaftar dengan hanya melampirkan ijazah terakhir SMAN 1 Tanjung Pinang, Provinsi Kepri sebagai syarat pendidikan terakhir,” Papar Rio dalam rilisnya
Terhadap penggunaan gelar akademik SE, MM oleh Rudi, Rio menyatakan kliennya sebagai aktivis pendidikan Kota Batam dan seluruh masyarakat Kota Batam telah dirugikan akibat kebohongan publik yang dilakukan Rudi sebagai Wali Kota Batam sejak 2015 dan sebagai Ketua Otorita Batam.
“Atas tindakan Rudi yang membuat atau menggunakan ijazah yang diduga palsu, maka klien kami, Paulus Lein, dengan dasar surat jawaban Dirjen Dikti Kemendikbud dan Lembaga Tinggi Layanan Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, akan mengadukannya kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menggunakan surat/ijazah palsu atau memalsukan ijazah sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, hingga berakhirnya proses Pilkada pada 9 Desember 2020,” tutup Rio. ***