Batam, Owntalk.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Pernyataan Ida tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” kata Ida dalam surat edarannya.
Disisi lain, Pjs Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar telah menandatangani Peraturan Gubebernur tentang UMK kota Batam 2021.
Dalam keputusannya, Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dalam surat itu adalah sebesar Rp. 4.150.930,- (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah) perbulan
Besaran UMK Batam sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan diperusahaan.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari
ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan
upah.