Berita  

Rencana Pemerintah Bubarkan Lembaga tak Efektif,BP Batam?

berita terkini batam
Menpan RB saat wawancara dengan wartawan. (Foto: Owntalk)

Dari Tjhajo, keputusan pemerintah pusat saat itu terhadap pengelolaan Batam sebagai KEK adalah membubarkan otorita atau BP Batam.

Lanjutnya, peranan nya nanti akan digantikan sementara waktu oleh Dewan KEK di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara sampai Pemerintah Kota Batam diisi seorang Walikota baru.

“Tetap otorita Batam bubar, dengan keluarnya PP, otomatis BP Batam bubar. Lalu Dewan KEK untuk sementara sampai Walikota dilantik Maret nanti. Baru kemudian langsung diambilalih (kewenangan) oleh Pemkot Batam. Jadi nunggu PP dulu,” terangnya.

Namun, hingga kini pemerintah pusat tidak merealisasikan pernyataan Thjajo Kumolo itu. Namun, apakah dalam gelombang baru pembubaran 29 Lembaga dan Badan inin ada nama BP Batam ?. Kita Tunggu informasinya ya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

“Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan,” demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r seperti dilansir Antara. (***)

Exit mobile version