Batam, Owntalk.co.id – Kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa, 10 November 2020 lalu, menuai banyak kontroversi. Dari kedatangannya yang disambut massa hingga kegiatan sekembalinya ke Indonesia yang menimbulkan banyak kerumunan massa.
Sebuah petisi melalui laman change.org, meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan karantina terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Banyak pihak yang mengkritisi Habib Rizieq karena dianggap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir ini.
Petisi ini diinisiasi oleh Indonesia Institute in Scotland. Sudah 119.943 telah menandatangani dan berpartisipasi dalam laman change.org tersebut.
Dilihat Owntalk.co.id, Senin (16/11/2020).
“Petisi ini telah ditandatangani oleh 119.943 responden. Petisi itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Satgas COVID-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur DKI Jakarta, dan Wali Kota Bogor,” Dilihat oleh Owntalk.co.id pada pukul 20.54 WIB.
Kebebasan dalam berpendapat atau mengemukakan pendapat pada masa pandemi ini bukan berati bisa mengumpulkan kerumunan orang, kita juga harus mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.
“Kebebasan berkumpul, bersuara bukan berarti seenaknya melakukan perusakan fasilitas publik, melanggar lalu lintas, melanggar hak atas kesehatan, hak-hak dasar warga, hak komunitas dan menerabas protokol covid-19,” pernyataan penggagas petisi.
(Unyil)