Jakarta, Owntalk.co.id – Semua anggaran di Kementrian difokuskan untuk bekerja maksimal melawan penyebaran wabah corona sekaligus juga memberikan stimulus kepada rakyat untuk bisa survive ditengah pandemi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya terdampak Covid-19.
Pencairannya saat ini sudah memasuki gelombang 2. Syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku budaya ini terbagi atas dua prioritas:
Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah