Polri Apps
banner 728x90

Bentuk Peralihan Hak atas Tanah dalam Praktik Pertanahan

berita terkini batam
ilustrasi sertifikat tanah. (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Tanah merupakan karunia Tuhan yang sangat penting dan Vital, sejak awal merdeka berbagai regulasi diterbitkan untuk mengatur tentang tanah. Namun hukum/undang-undang yang mengatur tentang tanah ternyata belum juga menyelesaikan semua problem tanah, khususnya dalam peralihan hak atas tanah.

Hal ini tidak terjadi begitu saja, pasti ada hal yang membuat ini semua terjadi.Kebutuhan atas tanah terus meningkat, hal ini bisa kita lihat bahwa harga tanah terus mengalami kenaikan khususnya di kota-kota. Tidak ada dalam sejarah, ada harga tanah yang turun.

Beralih menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah: berpindah berganti; bertukar; berubah.

Sedangkan yang dimaksud peralihan hak atas tanah adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari suatu pihak ke pihak lain. Ketika seseorang telah mengalihkan haknya (hak atas tanah), kepada orang lain “secara sah” maka orang tersebut sudah tidak punya hak lagi atas tanah yang dialihkan, sejak dilakukannya peralihan hak.

Secara umum terjadinya peralihan hak atas tanah itu dapat disebabkan oleh berbagai perbuatan hukum antara lain:

  1.  Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Hibah
  4. Pemasukan dalam perusahaan
  5. Pembagian hak bersama
  6. Pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik
  7. Pemberian hak tanggungan
  8. Pemberian kuasa pembebanan hak tanggungan

 Peralihan hak atas tanah dalam beberapa bentuk, yaitu:

  • Pemindahan hak, adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari suatu pihak ke pihak lain.
  • Pemindahan hak dengan lelang, adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi.
  • Peralihan hak karena pewarisan hak, adalah hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia, maka hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik.
  • Peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi, Berdasarkan penjelasan Pasal 43 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang berbunyi “peralihan hak atas tanah, hak pengelolaan, atau hak milik atas satuan rumah susun karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang tidak didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung atau melebur dapat didaftar berdasarkan akta yang membuktikan terjadinya penggabungan atau peleburan tersebut disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
  • Pembebanan hak, menurut Pasal 44 ayat (1) PP 24/1997 adalah pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, pembebanan HGB, HP dan hak sewa untuk bangunan atas hak milik, dan pembebanan lain pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan dapat didaftar jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peralihan Hak Atas Tanah sering menimbulkan sengketa dikemudian hari, hal ini akan menumbulkan konflik antar pihak yang besengketa. Walaupun di Indonesia memberikan ruang untuk setiap orang mencarri keadilan melalui pengadilan, namun system peradilan di Indonesia dianggap masih rumit. Hal inilah mengapa banyak masarakat enggan menghadap ke pengadilan untuk mencari keadilan dan untuk mempertahankan haknya.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *