Polri Apps
banner 728x90

Operasi Jaring Sriwijaya 2020, Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 18 Ton

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Karimun, Owntalk.co.id – Upaya pengawasan di wilayah perairan timur Sumatera sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama secara continue dilakukan Bea Cukai.

Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi.

Kali ini satuan tugas patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan barang larangan ekspor berupa pasir timah tujuan Malaysia pada Operasi terkoordinasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020.

Penindakan dilakukan terhadap kapal KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5 oleh Satuan Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020 BC 60001. Diperkirakan sebanyak 18 ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang sebesar 2,7 Milyar berhasil diamankan oleh Bea Cukai pada Sabtu, (31 Oktober 2020).

Satuan tugas patroli laut Jaring Sriwijaya 2020 Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, pada Sabtu (31/10), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor pasir timah ke Malaysia di perairan Tokong, Malang Biru Natuna Kepulauan Riau.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan yang berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada Penyelundupan ekpor pasir timah
tujuan Malaysia, sehingga Menugaskan kapal BC 60001 untuk melakukan patrol laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.

“Pada Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 02.30 WIB Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 60001 didapati sebuah kapal yang akan mengarah ke Malaysia di perairan Tokong, Malang Biru Natuna. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” ungkap Agus Yulianto.

Sekitar pukul 03.00 WIB satuan tugas patroli BC 60001 dapat melakukan sandar pada kapal target dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen kapal bahwa kapal tersebut bernama KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5 dan dinakhodai oleh AG, dengan 3 orang anak buah kapal (ABK).

Kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung, dengan total berat sekitar ±18 ton pasir timah. Pasir Timah tersebut dimuat tanpa dilindungi dokumen Kepabeanan dan Instansi terkait.

Dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan, satuan tugas patroli melakukan penindakan dan penegahan terhadap KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5. KMN.

Kapal tersebut diduga mengangkut barang ekspor tanpa dilindungai dokumen yang sah yang melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kapal dan muatan beserta ABK nya kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *