Karimun, Owntalk.co.id – Dengan meningkatnya perkembangan kasus covid 19 di wilayah Tanjung Balai Karimun, Tim Gugus tugas mulai melakukan pengawasan lebih ketat.
Pantauan Owntalk.co.id dilapangan, Sejumlah tim gugus tugas yang tergabung dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penyisiran disejumlah tempat keramaian.
Mereka terlihat menyisir pusat-pusat perbelanjaan seperti pasar, minimarket, pertokoan, toko modern dan tradisional.
Tak hanya itu, Sejumlah caffe dan tempat tongkrongan ngopi pun menjadi area penyisiran para petugas.
Para petugas bekerja untuk mempertegas Surat Edaran yang dikeluarkan Rafiq pada Selasa, 11 Agustus 2020. Surat Edaran itu surat edaran Bupati bernomor: 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020.
Sesuai arahan dari surat edaran bupati. Bahwasannya kepada seluruh tenaga, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam Keadaan siaga untuk menghadapi penyebaran Corona virus. Disease, 19 ( covid 19 ) dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan dinas kesehatan.
Pada patroli kemarin, Rabu, (21/10) Petugas masih mendapatkan beberapa dari cafe yang belum menjalankan protokol kesehatan.
Selanjutnya diberikan himbauan kepada pemilik atau penanggung jawab untuk tidak mengulangi keaalahan yang sama. Dan apabila mengulang kembali akan ditindak dengan didenda sesuai kebijakan dari pemerintah. (Koko)