Berkedok Home Industri, Dua Tersangka Digrebek Polisi Saat Meracik Sabu

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polisi mengamankan dua orang tersangka yang melakukan kegiatan Home Industri dan menghasilkan narkotika jenis sabu, Senin (19/10). 

Kedua tersangka berinisial Ms (23) dan FJ (37), diciduk oleh polisi di Apartemen Nagoya Mansion Tower A dengan nomor kamar 609

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Memaparkan, pihaknya berhasil menghimpun informasi selama satu bulan terakhir bahwa adanya kegiatan Home Industri yang menghasilkan narkotika jenis sabu, pelaku membuat sabu tersebut di tempat yang berpindah-pindah

“Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang melakukan kegiatan Home industri dan menghasilkan sabu,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Narkoba, pihaknya berhasil menggrebek tersangka di posisi terakhirnya di Apartemen Nagoya Mansion, saat penggrebekan Tim menemukan barang bukti yang diduga untuk memproduksi Narkotika Jenis Sabu

“Saat penggrebekan, kami menemukan beberapa alat yang diduga untuk memproduksi narkotika Jenis sabu tersebut,” jelasnya.

Rahman juga mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, namun menurut pengakuan tersangka, mereka tidak mengetahui apa yang di lakukannya dan mereka juga mengaku bahwa baru pertama kali melakukan hal tersebut

“Tersangka mengaku tidak mengetahui kegiatan yang di lakukannya, mereka mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, dan saat ini kami masih mendalami kasus tersebut, selain itu satu orang bernama Novi Alias Bebi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Rahman Menambahkan, Tersangka juga mengaku barang tersebut belum sempat diedarkan ke pasaran karena masih dalam proses pembuatan

“Tersangka juga mengaku Sabu tersebut belum sempat diedarkan karena masih dalam proses pembuatan,” Tutupnya 

Dari tangan tersangka polisi menyita 1 Bungkus Shabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Transparan Seberat 0.15 (Nol Koma Lima Belas)  Gram, 1 Set Alat Hisap Shabu / Bong, 1 Set Peralatan Untuk Memproduksi Shabu, 1 Unit Kompor Merk Kris, 1 Unit Listrik Merk Sanyo, 1 Unit Kulkas/ Lemari Es Merk Sanyo, 1 Buah Botol Kaca Warna Hijau Bertuliskan Meth, 1 Buah Panci Stanlees, 2 Buah Botol Warna Putih  Alcohol 70%, 1 Botol Cuka Dapur Merk Dua Belibis, 1 Bungkus Garam Merk Marina, 1 Buah Botol Putih Merk Noah, 1 Bungkus Bubuk Belerang Warna Kuning, 1 Buah Mangkok Kaca Warna Putih Berisikan Serbuk Basah Warna Putih, 1 Buah Gelas Kaca Yang Berisikan Gumpalan Kristal Warna Putih, 1 Buah Tabung Kaca Berisikan Kristal, 1 Buah Tabung Kaca Berisikan Cairan Kristal, 1 (Satu) Mangkok Plastik Berisikan Cairan Kristal, 1 Buah Jerigen Warna Putih Yang Berisikan S.Cair, 1 Buah Jerigen Warna Putih Berisikan Efedrine, 1 Buah Jerigen Warna Putih Bertuliskan Acetone, 1 Unit Hanphone Vivo Beserta Kartu Simpati dan 1 Lembar Kertas Kardus yang Bertuliskan Diduga Rumusan Zat- Zat Kimia Untuk Meracik Pembuatan Shabu. 

Ata perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A Dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *