Jakarta Mulai Sedikit Longgar, Aturan PSBB Transisi Mulai Berjalan

berita terkini batam
Anies Baswedan saat melakukan sidak disejumlah tempat makan. (Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Mulai melakukan pelonggaran terhadap kegiatan disektor Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM. Hal itu sesuai dalam ketentuan PSBB Transisi yang akan berlaku sejak 12-15 Oktober mendatang.

Pemerintah setempat menyebutkan keringan pengoperasian tersebut dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen. dalam masa transisi tersebut, sektor perekonomian itu dapat beroperasi mulai pukul 06.00 wib sampai dengan 21.00 wib.

“Untuk pasar rakyat, mal, pertokoan dan restoran langsung beroperasi dengan kapasitas 50 persen,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10).

Pemprov DKI menerapkan sejumlah protokol lain untuk restoran dan kafe, yakni jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai), alat makan-minum disterilisasi secara rutin, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan, pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Anies Baswedan menyatakan, status ibu kota saat ini PSBB transisi. Anies mengatakan kebijakan ini didasari dari hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta.

Hasil evaluasi tersebut menunjukan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan Covid-19. (***)

Exit mobile version