Batam, owntalk.co.id – Pernyataan Ketua DPW Nasdem yang sekaligus Walikota Batam, H M Rudi terkait pemasangan alat peraga Kampanye (APK) yang tidak linier antara kota dan Provinsi berbuntut panjang.
Dalam Pernyataannya, Rudi menolak Partai koalisi pendukung Rudi – Amsakar (Ramah) memasang secara bersanding dengan Spanduk Isdianto – Suryani (Insani).
Tak hanya menolak, Rudi juga mengancam untuk mempidanakan Partai koalisi yang tetap memasang APK tersebut secara bersamaan.
“Kalau ada foto Ramah bersanding dengan foto pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur selain Ansar – Marlin sudah sebaiknya dicopot, dan itu bisa dipidanakan karena tak meminta Izin,” tegas Rudi dalam acara rapat koordinasi Partai Nasdem Provinsi Kepri di Hotel Radisson Kota Batam, Jumat (28/08/2020).
Dampak dari Pernyataan tersebut, dalam satu malam 6 Spanduk dan 1 Baliho milik Partai Hanura raib tak berbekas.
Sekretaris DPD partai Hanura kepri, Uba Ingan Sigalingging mengatakan, bahwa Hanura Kepri akan membuat laporan kepada pihak berwajib.
“Terkait hal tersebut, kami DPD Hanura Kepri akan membuat laporan ke Polda Kepri agar melakukan penyelidikan atas penghilangan spanduk dan baliho tersebut,” kata Uba Ingan Sigalingging, Senin, (31/8)
Uba menyayangkan Pernyataan dan Instruksi ketua Nasdem Kepri kepada seluruh kadernya yang dinilai tidak dewasa dalam berpolitik.
“Saudara Rudi sebaiknya memahami tatacara kerja partai politik, apabila saudara Rudi keberatan/menolak pemasangan spanduk dan baliho partai Hanura yang memasang gambar INSANI beserta Rudi – Amsakar, segera sampaikan keberatan ke Partai Hanura,” kesalnya.
Pemasangan baliho dan Spanduk Ramah dan Insani di sejumlah titik menurutnya merupakan bentuk mensosialisasikan dukungan Hanura kepada kandidat Gubernur dan Walikota di Pilkada 2020.
“ Ini bukti bahwa DPP partai Hanura bersungguh-sungguh menginstruksikan secara jelas dan tegas kepada pengurus dan kader partai untuk bekerja dan berjuang memenangkan calon yang diusung partai Hanura,” Jelasnya.
Uba menambahkan, Konsekwensi dukungan yang tidak linear dalam pilkada ini hal yang biasa dan terjadi di seluruh daerah di Indonesia, kenapa Batam seolah-olah dibuat berbeda.
Sementara itu, pengurus DPD Hanura kepri bidang hukum, A.F Rambe SH, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menegaskan, akan melaporkan masalah tersebut kepada kepolisian dengan pasal pencurian.
“Untuk baliho dan spanduk yang hilang, kita akan laporkan ke polisi dengan pasal pencurian. Tidak ada ketentuan apapun yang melarang pemasangan spanduk,” tegasnya.
“Bayangkan, Baliho 7×14 bisa hilang, ini kerja tim 4-5 orang, bukan satu orang.Yang namanya kehilangan, kita laporkan polisi, soal siapa pelaku itu tergantung penyelidikan kepolisian nanti,” tutupnya. (Ack/Amo)