Polri Apps
banner 728x90

Di Bantu Polis Diraja Malaysia, DJBC Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

berita terkini batam
Speadboat yang digunakan dalam membawa Pasir Timah tersebut. (Foto: Owntalk)

Karimun, owntalk.co.id – Kordinasi dan sinergitas Bea Cukai DJBC Kepri bersama Polis Diraja Malaysia (PPM) mampu menggagalkan upaya penyeludupan pasir timah ditengah pandemi covid 19.

Hal ini bermula pada Rabu, (18/82020), Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemantauan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar Perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah.

Saat dilakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut. ABK dari speed boat tersebut membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia.

Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran (hot pursuit) kordinasi yang cepat dilakukan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau kepada otoritas wilayah PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut dengan menggunakan Kapal Patroli RH24 PDRM.

Terduga penyelundupan tersebut dapat ditegah di perairan Pangerang Malaysia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kepri, Agus Yulianto menyebutkan saat petugas berhasil menegah dan dan memepetkan kapalnya ke speedboat, pihak ABK mencoba melarikan diri. beruntung Petugas bekerjasama denagn polis Diraja Malaysia berhasil menangkap awak kapal tersebut.
” Selanjutnya Petugas memeriksa barang bawaan Speedboat tersebut dan menemukan kurang lebih 80 karung, perkarungnya 50 kg pasir timah senilai RM. 650.000,00.” Kata Agus melalui siaran pers yang diterima onwtalk.co.id

Agus juga menyebutkan dengan pertimbangan penindakkan tersebut terjadi diwilayah perairan Malaysia, maka barang bukti tersebut beserta Speedboat, dan ABK nya dilakukan pemeriksaan, penelitian
pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM yang diduga
melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan / perundang-undangan
yang berlaku di Malaysia.
” Karena penagkapan nya terjadi di wilayah Malaysia, maka segala proses perhukumannya kita serahkan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Malaysia.” Tutup dia. (Ack)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *