BPOM Bantah Izinkan Peredaran Obat Herbal ‘Prof’ Hadi

berita terkini batam
Hadi Pranoto dan Anji, (Foto: Owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bantah pemberian izin edar pada produk herbal ‘obat Covid-19’ Hadi Pranoto.

“Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.” ujar BPOM melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya, Hadi mengklaim temukan obat Covid-19 itu saat diwawancara musisi Anji. 

Di kanal youtube milik Anji, Hadi juga mengatakan pernah memberikan dukungan uji klinis obat herbal yang diproduksi Bio Nuswa.

Berdasarkan milik BPOM, obat herbal produksi Bio Nuswa tersebut bukan berfungsi untuk menyembuhkan penyakit. Namun, berfungsi membantu memelihara daya tahan tubuh.

Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031, dan berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. “Namun sampai saat ini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa,” kata BPOM.

Atas dasar ini, BPOM pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat. Salah satu caranya dengan tetap skeptis.

“Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia,” kata mereka.

BPOM menegaskan, mereka akan terus mengawasi produk yang beredar. Produk dengan klaim tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan akan ditindak lanjuti.

Exit mobile version