Palsukan Dokumen dan Peras Clientnya Hingga 12 M, Pegawai BP Batam Berakhir di Bui

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polisi Berhasil membongkar dua orang pelaku yang melakukan aksi Pemalsuan Surat Faktur tagihan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam dan Pemerasan serta penipuan terhadap pengurusan lahan, Selasa (04/08).

Kedua orang tersangka Berinisial A dan ALH diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Menuturkan, pihaknya berhasil membongkar kedok pelaku pemalsuan dokumen UWT terhadap kepengurusan lahan yang di lakukan oleh dua oknum yang salah satunya merupakan pegawai BP Batam yang memiliki akses di bidang tersebut

“Kami berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dia orang pelaku pemalsuan dokumen kepengurusan lahan. Tindakan OTT ini dilakukan berdasarkan Laporan dari salah seorang yang bekerja di BP Batam, dalam Laporannya dikatakan bahwa telah terjadi Pemalsuan Surat Faktur tagihan Uang Wajib Tahunan BP Batam, Mendasari Laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan secara cepat dan diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi penyerahan Surat Faktur yang diduga palsu beserta uang sebesar Rp. 12.000.000.000,-., di salah satu Bank yang ada di Kota Batam dan di hari yang sama pada jam 15.00 wib tim langsung bergerak cepat mengamankan tersangka yang melakukan pemalsuan,” Ungkapnya.

Lanjut Harry, Kasus ini berawal dari Direktur PT. EPS yang ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan dan penerbitan Surat Faktur, Penetapan Lokasi, Surat Keputusan, Surat Perjanjian sampai dengan terbitnya sertifikat. Kemudian PT. EPS memberikan kepercayaan terhadap pelaku berinisial ALH untuk pengurusan lahan tersebut, kemudian ALH menunjuk Tersangka A yang bertugas untuk mengurus perizinan lahan tersebut. Pelaku A merupakan Oknum dari Pegawai BP Batam yang memiliki akses dalam pengalokasian lahan

“Awalnya di rektur PT.EPS Mencari ornag yang bisa mengurus surat lahannya, dan iya memberikan kepercayaan kepada pelaku ALH, Setelah itu ALH meminta tersangka lain berinisial A untuk mengerjakan perizinan tersebut karena A merupakan pegawai BP Batam dan memiliki akses untuk hal tersebut,” jelasnya.

Harry menambahkan, pelaku Berinisial A mengedit Faktur tagihan uang muka milik PT. EPS, dan dengan mudahnya memasukkan dua nomor faktur yang sah kemudian memindahkan nomor faktur dari perusahaan lain, setelah di edit tagihan faktur tersebut adalah sekitar 2,8 Milyar, namun tersangka menagih kepada perusahaan sekitar 12 Milyar dan menyuruh di rektur PT. EPS Mentransferkan uang tersebut ke rekening pribadi miliknya

“pelaku berinisial A melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT. EPS. Tersangka A dengan mudahnya mendapatkan dan menjadikan dua nomor faktur yang sah, kemudian memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain, yang di edit dengan cara mengambil nomor faktur tersebut ke faktur milik PT. EPS. Dari total tagihan uang muka tahunan fiktif milik PT EPS tersebut sebesar Rp. 2.840.000.000,-. akan tetapi tersangka ALH kemudian menagih uang sebesar Rp. 12.000.000.000,-. kepada Direktur PT. EPS dan menyuruh serta memerintahkan PT. EPS untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi tersangka ALH”, Pungkasnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita Barang Bukti berupa satu lembar faktur tagihan uang wajib tahunan, satu lembar aplikasi setoran transfer kliring, tiga lembar kwitansi, satu lembar cek, satu bundel buku cek, satu set computer, satu unit mesin Scanner, satu unit mesin printer dan duah unit Handphone. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 368 K.U.H.Pidana dan atau pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau  pasal 368 K.U.H.Pidana jo. Pasal 53 K.U.H.Pidana dan atau pasal 378 K.U.H.Pidana jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Haykal)

Exit mobile version