Jakarta, owntalk.co.id – Menurut Sulistyowati Irianto selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) adalah usaha pengentasan kemiskinan.
Tentunya, hal ini jika pemerintah benar ingin bantu masyarakat.
“Saya mau bilang kalau pengentasan kemisikinan itu juga urusan orang hukum,” jelas Sulis pada diskusi virtual Pentingnya Kehadiran RUU Perlindungan PRT, Rabu (22/7/2020).
Sulis juga mengutip survei Commision on Legal Empowerment of The Poor pada tahun 2008. Dimana, Empat miliar orang di seluruh dunia miskin bukan karena persoalan ekonomi. Akan tetapi, karena mereka tidak dapat mengakses keadilan.
Menurutnya, akses keadilan terbagi menjadi empat hal. Yaitu:
1. Reformasi keadilan dalam bentuk tersedianya hukum yang pro orang miskin;
2. Melek hukum dalam bentuk sosialisasi UU dan segala peraturan terkait;
3. Identitas legal yang mencakup mulai dari KTP hingga berbagai dokumen legal seperti sertifikat kepemilikan;
4. dan akses kepada bantuan hukum.
Ia mempertanyakan poin terakhir tentang kehadiran negara. Sejauh ini bantuan hukum pada orang miskin disokong oleh lembaga-lembaga independen, seperti LBHI.
Sulis tekankan dalam situasi kondisi seperti sekarang, keadilan belum untuk semua. Menurutnya, perlu prioritas keadilan bagi kelompok rentan. Menurutnya, seharusnya menjadi prioritas di DPR.
“Belum justice for all, tapi justice for the poor, justice for women, justice for minority group, masih banyak parameternya,” tutur Sulis.