Polri Apps
banner 728x90

Usai Menipu Banyak Korban, Polisi Gadungan Keok Ditangan Reskrim Polresta Barelang

berita terkini batam
Polisi gadungan yang di amankan jajaran polresta barelang (Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polisi Berhasil menangkap seorang tersangka yang mengaku sebagai anggota polisi dalam menjalankan aksi penipuan dan pencuriannya, Rabu (22/07).

Pelaku berinisial WR (27) berhasil diamankan polisi usai menindak lanjuti belasan laporan yang masuk ke polsek ataupun Polresta Barelang dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dalam menjalankan aksinya 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan SIK., MH., Memaparkan, usai menindaklanjuti beberapa laporan yang masuk ke pihaknya, timnya mengumpulkan beberapa data dan informasi untuk mencari pelaku

“Awalnya pelaku menajalankan aksinya yang mengaku sebagai polisi di Sei Beduk, dan mencoba menghentikan pengendara dengan alasan tidak memakai helm, namun ia menggiring korbannya ke pintu 2 Bida Ayu, setelah itu ia meminjam HP Korban dengan alasan memasangkan GPS, setelah itu pelaku pergi meningkalkan korban,” ungkpanya.

Lanjut Andri, merasa tertipu korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek, setelah bebrapa polsek menerima laporan tentang kasus ini, timnya berhasil menemukan keberadaan pelaku 

“Usai mendapat informasi Pelaku berhasil kita amankan di Pinggir Jalan Simpang Bengkong Sadai,” jelasnya.

Andri menambahkan, ketika pihaknya meminta pelaku menunjukan lokasi tempat ia membuang barang buktinya, tersangka melawan dan berupaya untuk kabur, lalu pihaknya memberikan peringatan sebanyak tiga kali setelah tidak di respon, polisi melakukan tindakan tegas 

“Saat kami meminta pelaku menunjukan lokasi dimana ia membuang barang buktinya, tersangka mencoba melawan dan tidak mendengarkan peringatan kita, jadi kita berikan tindakan tegas,” Tutupnya

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 14 Unit Handphone dengan merk yang berbeda, 1 Unit motorbeat (untuk transportasi pelaku) , 1 Celana dinas PNS dan sepasang sepatu PDL warna hitam. 

Atas perbuatannya pelakunakan dinjerat dengan Pasal yang di sanggakakan 378 atau 362 KUHP dengan  Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *