Batam, Owntalk.co.id – Masyarakat Batumerah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kampung Tua Batumerah, mendatangi kantor Lurah Batumerah, Sabtu (11/07/2020).
Tujuan Kedatangan masyarakat tersebut dalam agenda pertemuan dengan pemilik lahan, guna membahas kejelasan sertifikasi rumah mereka yang masuk area kampung tua dan melakukan protes atas harga lahan yang dipatok terlalu mahal oleh pemilik lahan.
Kepada Lurah Batumerah, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Kampung Tua Batumerah, Abdullah Yusuf, SH. mempertanyakan kebenaran Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 37 titik kampung tua, sudah dihibahkan dari BP Batam ke Pemko Batam sebagai dasar adanya sertifikat hak milik.
“Karena yang kami pahami, HPL diamanatkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 41 tahun 1975 dan hampir dengan besar pemilik tanah sudah dibebaskan oleh Otorita Batam kala itu dengan dasar pengaturan teknis pelepasan hak perseorangan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 43 tahun 1977,” Katanya.
“Dasar kerja lapangan, baik juknis maupun juklak yang dilakukan Pak Lurah Batumerah pasti ada SK dari Pak walikota , mohon untuk ditunjukkan kepada masyarakat,” pintanya.
Abdullah mengungkapkan sejumlah persoalan dilapangan terkait proses sertifikasi rumah masyarakat Kampung Tua Batumerah.
“Pada mulanya, Pemerintah setempat menggunakan jasa swasta untuk melakukan proses pengukuran tanah dan biaya pengukuran dibebankan kepada masyarakat dengan harga Rp.250.000 per rumah. Ini sungguh memberatkan masyarakat kecil. Kemudian, bermunculan lagi tuan tanah dengan memasang harga yang amat fantastis, yakni Rp.150.000 Permeter, sehingga harga per satu rumah kisaran puluhan juta (tergantung luas) yang mesti di setor ke pemilik tanah dengan dalih pelepasan hak atas tanah,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Simeon Senang, Sekretaris Aliansi Masyarakat Peduli Kampung Tua Batu Merah.
Simeon mengaku, Sejauh ini, dirinya sudah coba membuka kanal-kanal komunikasi dengan cara-cara persuasif dan diplomatik dengan pihak BP dan Pemko Batam, tetapi nihil respon dan tidak ada solusi sama sekali.
“Karena duduk soal belum jelas, kami meminta kepada pemerintah setempat untuk menghentikan pemungutan dilapangan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Batumerah, Alim Ridwan saat dikonfirmasi media Owntalk.co.id seusai pertemuan mengatakan, sebagian masyarakat sudah diselesaikan, tinggal beberapa masyarakat yang belum selesai negosiasi dengan pemilik lahan, karena harga yang terlalu mahal.
“Yang belum selesai ini, semoga cepat selesaikan dengan pemilik lahan, kalau bisa harga diturunkan, karena kemampuan masyarakat begitu adanya,” katanya. (Amo)