Jakarta, Owntalk.co.id – Aliansi Gerakan Anti Kekerasan (Gerak) Perempuan menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengembalikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Setelah Komisi VIII DPR RI menarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 pada, Kamis (30/6) dengan alasan keterbatasan waktu. Hasilnya, Gerak Perempuan terus aktif menuntut keputusan yang mereka anggap penting ini.
“DPR tidak menggunakan pandemi sebagai alasan untuk menihilkan data yang membuktikan urgensi dari RUU P-KS bagi seluruh warga negara Indonesia.” harap seorang perwakilan Gerak Perempuan melalui CNNIndonesia.com, Senin (7/6).
Menurutnya, pandemi virus corona (Covid-19) dijadikan alasan oleh DPR untuk menunda RUU PKS.
Aliansi yang terdiri dari banyak kelompok ini menolak pencabutan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 dan menuntut untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tersebut. Mereka menilai bahwa terdapat banyak bukti yang mengindikasikan pentingnya mengesahkan rancangan undang-undang yang ditunda ini.
“(Menuntut) DPR segera menarik pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas Prioritas 2020 dan membahas serta mengesahkannya menjadi Undang-undang,” tuntut Aliansi tersebut.
Gerak Perempuan juga mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan aksi setiap Selasa di depan gedung DPR pada pukul 15.00-16.30.