Batam, owntalk.co.id – Himpunan Mahasiswa Indonesia Timur (Himit) Kota Batam menggesa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam, Kepulaun Riau membentuk panitia khusus (pansus) pengawasan dana penanganan Covid-19.
Pembentukan pansus bertujuan agar pengawasan terhadap penggunaan dana lebih detail dan teliti.
Koordinator Umum dari Mahasiswa itu, Marselinus Taufan Wesa menyebutkan bahwa Pansus tersebut untuk mentelaah pemanfaatan anggaran negara /Daerah untuk kepentingan berbelanja sembako ditengah wabah pandemi covid 19.
“Pansus ini juga dianggap penting dan strategis sehingga tidak ada kesan DPRD menutup mata untuk penggunaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah kota ditengah wabah covid 19,” kata Marselinus pada owntalk.co.id
Untuk lebih menggesa permintaan mahasiswa itu, Rencananya pada waktu dekat pihaknya akan menyatroni kantor DPRD kota Batam dan kantor Kejaksaan kota Batam agar merespon permintaan mahasiwa itu.
Marselinus mengatakan pansus ini dibentuk untuk mempermudah DPRD dalam menjaga transparansi anggaran daerah. Dalam beberapa bulan terakhir, Mahasiwa Himit banyak mendengar aduan masyarakat terkait penyaluran sembilan bahan pokok (Sembako) yang tidak tepat sasaran.
Marselinus menegaskan bahwa DPRD kota Batam berfungsi untuk melakukan controling atau pengawasan.
“Dari itu maka lakukan pengawasan dengan serius dan benar sesuai dengan tupoksinya. Ketika terjadi dugaan penyelewengan atau korupsi dana sembako saat pandemi covid 19 maka DPRD Kota Batam jangan terbuai, seharusnya bertindaklah,” tegas Marselinus.
Marselinus juga menambahkan bukan hanya kantor DPRD Kota Batam yang akan disantroni oleh Himit Batam. “Kami juga akan menyampaikan aspirasi di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Batam,” tambah Marselinus.
Marselinus mengucapkan Kejari Batam selaku penegak hukum diharapkan segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana sembako saat pandemi.
“Kejaksaan harus transparan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi dana sembako saat virus Corona yang lalu,” ucap Marselinus.
Marselinus menerangkan kejaksaan jangan membuat masyarakat kota Batam kecewa dalam mengungkap tabir penyelewengan dana sembako saat pandemi virus Corona. (JP)
