Bogor, Owntalk.co.id – Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI menggelar uji sahih RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) Institut Pertanian Bogor (IPB University). Uji sahih tersebut berlangsung di IPB Internasional Convension Center Botani Square Building, kamis (02/07).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk membahas masukan-masukan yang bisa menyempurnakan RUU BUMDes, Dan di acar tesebut di hadiri oleh beberapa tomoh seperti PPUU DPD RI Aliaman Sori beserta anggotanya Asyera Respati, Ria Saptarika, Badikenta Sitepu, Tamsil Linrung, Fachrul Razi, Muhammad Afnan, Adilla Aziz, Achmad Sukisman Azmy dan Steffi Pasimanjeku. Acara ini juga dihadiri oleh Tim Ahli RUU BUMDes sekaligus Kepala PSP3-IPB University Dr. Sofyan Sjaf, Ketua Program Studi Sosiologi Pedesaan Pascasarjana IPB University Dr. Lala M. Kolopaking dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bogor Ade Jaya Munadi danDirektur Pengembangan Bisnis PT. BLSTDr. Doni Yusri.
Ketua PPUU DPD RI, Senator Alirman Sori menyebut keberadaan RUU Bumdes tidak memberikan ancaman terhadap tumbuh kembangnya usaha yang telah ada namun memberikan payung hukum terhadap inovasi dan kreativitas desa untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Bidang Usaha BUM Desa secara struktural dapat difungsikan untuk pemenuhan kebutuhan warga dalam mencari pekerjaan untuk lebih mandiri dan berkelanjutan, sehingga keterlibatan modal swasta dapat diminimalkan atau bahkan bisa di hindari,” ungkapnya.
selain itu, Ketua Divisi Politik Pertanian dan Pengembangan Berbasis Desa PSP3-LPPM IPB Dr. Doni Yusri memberikan apresiasi atas inisiasi RUU Bumdes oleh DPD RI, karena keberadaan RUU BUMDes ini dapat menfasilitasi dan memberdayakan usaha ekonomi yang dikembangkan oleh warga desa.
Sementara itu, Senator Kepri Ria Saptarika menuturkan, uji sahih ini merupakan kesempatan yang tepat secara ilmiah akademik untuk mendapatkan masukan-masukan untuk pengharmonisasian pasal-pasal dalam RUU sebelum diajukan pengesahannya dalam Paripurna. Menurutnya, uji sahih ini diperlukan agar muatan undang-undang yang nantinya diatur telah sesuai kebutuhan dan realitas di daerah.
“Dengan adanya Uji Sahih RUU Badan Usaha Milik Desa ini, diharapkan terlahir UU BUMDes yang dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat desa khususnya dapat menjadi wadah bimbingan kegiatan pelaku UMKMK di desa yang mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan” jelasnya.
lanjut Ria, Dengan adanya UU BUMDes nantinya desa-desa di Kepri seperti di Natuna dan Anambas dapat mengoptimalisasi sumber daya kelautannya, sedangkan desa-desa di Karimun dan Bintan dapat mengembangkan sektor pengelolaan pertanian sebagai bisnis intinya.
“Nanti, kami akan dorong kebijakan provinsi kesana” Tutupnya. (Haykal)