Polri Apps
banner 728x90

Ketentuan Perayaan Idul Adha 1441 H, Telah Dikeluarkan Oleh Kementerian Agama

berita terkini batam
Ketentuan perayaan idul Adha (foto: owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Kementerian Agama atau Kemenag telah mengeluarkan ketentuan seputar perayaan Idul Adha 2020/1441 H. Aturan yang dibuat tentunya mengutamakan protokol kesehatan demi mencegah virus corona atau COVID-19.

Ketentuan penyelenggaraan Idul Adha 2020 selama pandemi COVID-19 tercantum dalam Surat Edaran Nomor 18 TAHUN 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Aturan wajib diperhatikan terutama di daerah dengan jumlah kasus dan penularan COVID-19 masih tinggi.

“Tempat penyelenggaraan kegiatan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-l9 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah,” tulis aturan tersebut pada Selasa (30/6/2020).

Dalam edaran disebutkan, sholat Idul Adha bisa dilaksanakan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan sebelumnya berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19. Situasi terkait COVID-19 tentunya juga harus diperhatikan.

Berikut ketentuan pelaksanaan sholat Idul Adha 2020 untuk mengantisipasi COVID-19:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
g. Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya
h. Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat
2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
7) Menghimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.(**/AyYu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *