Dampak New Normal Terhadap Sektor Industri dan Perekonomian Di Kota Batam

berita terkini batam
Gambar salah satu Ikon Batam, (foto: owntalk)

Pandemi virus yang melanda dunia sejak akhir tahun 2019 yang dikenal dengan virus Covid-19 atau corona ini telah menelan jutaan korban jiwa sejak awal kemunculannya.
Akibat dari virus yang timbul ini banyaknya aturan yang diberlakukan pemerintah guna mencegah penyebarluasan virus ini, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu kebijakan yang di terapkan sesuai dengan aturan yang dibuat yaitu pemerintah menggalakan program PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang di terapkan di berbagai daerah di Indonesia. Sehubungan dengan program PSBB yang diarahkan pemerintah, pemerintah juga menghimbau agar para pekerja melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home. Hal ini membuat para pekerja tidak datang ke tempat kerja dan hanya melaksanakan pekerjaan dari rumah. Akan tetapi pemberlakuan work from home tidak dapat di terapkan bagi semua pekerja, bagi pekerja lapangan ataupun buruh yang tidak dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah maka perusahaan “merumahkan” atau mem-phk karyawan tersebut. Karna sehubungan dengan adanya pandemi ini tentunya berpengaruh terhadap profit perusahaan, maka dari itu guna menekan pembiayaan modal upah bagi para pekerja agar perusahaan tetap dapat berjalan tanpa harus merugi, banyak perusahaan yang mengambil langkah pemecatan karyawan.

Selain kebijakan work from home pemerintah juga membatasi jalur transportasi antar negara dan antar daerah untuk sementara waktu guna menekan pertambahan laju penularan Virus antar daerah untuk sementara waktu. Sejak di dibatasinya jalur transportasi, pemerintah juga menutup akses transportasi dengan negaraa China, karna negara tersebut merupakan pusat awal mula munculnya virus covid-19 ini. Batam sebagai kota industri yang selama ini dianggap sebagai kota perdagangan bebas juga merasakan imbasnya, karna hampir setengah dari bahan baku atau 50% dari bahan baku yang digunakan untuk beroperasi di kota batam di datangkan dari Tiongkok. Terkait dengan adanya penutupan dan menyebarnya virus, perusahaan bahan baku dari Tiongkok pun tutup atau tidak beroperasi kembali. Hal ini tentunya berimbas terhadap sektor perindustrian di Batam karna berkurang secara drastisnya supply bahan baku terhadap bidang industri.

Pada hari senin (25/5/2020) , Menteri Kesehatan Republik Indonesia Mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, dmana mengacu penerapan “ New Normal Pada situasi Pandemi di Sektor industri ,perkantoran serta usaha mikro maupun menengah,demi keberlangsungan dan kesetabilan perekonomian di indonesia.
Untuk sementara itu, penerapan new normal akan di mulai di beberapa daerah,seperti Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta,Bali dan Kepulauan Riau yang penerapannya autopilot project,dan sebagai percontohan untuk daerah-daerah lain.

Jika kita lihat kebijakan menteri tersebut apakah pantas dan memenuhi kriteria untuk penerapan New normal di Provinsi Kepualuan riau itu sendiri. Maka dari itu disini kami akan menjelaskan isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, dmana mengacu penerapan “ New Normal Pada situasi Pandemi :

  1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
  4. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  5. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari).
  6. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
  7. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
  8. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
  9. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja.
  10. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
  11. Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
  12. Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
  13. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.
    Dan untuk Penerapan New Normal Menurut WHO sebagai berikut :
  14. Kemampuan untuk mengendalikan penularan
  15. Sistem kesehatan mampu mendeteksi,mengetes,mengisolasi, dan melakukan pelacakan kontak terhadap semua kasus positif.
  16. Meminimalisasi resiko wabah khususnya di fasilitas kesehatan dan panti jompo.
  17. Sekolah,kantor, dan lokasi penting lainnya bisa dan telah menerapkan upaya pencegahan.
  18. Risiko kasus impor bisa ditangani.
  19. Komunitas masyarakat sudah benar-benar teredukasi, terlibat, dan di perkuat untuk hidup dalam kondisi “normal” yang baru

Dari beberapa ketentuan di atas, apakah daerah yang di percayakan untuk autopilot project dan sebagai perecontohan daerah lain sudah memenuhi ketentuan diatas? Khususnya daerah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

​Kita ketahui bersama bahwa Kota Batam merupakan zona hitam dimana Penambahan kasus Positif Covid-19 terus meningkat dan menunjukan grafik yang terus naik.

Menjelang pemberlakuan New Normal di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pasien corona atau Covid-19 malah terus bertambah. Pertambahan tersebut per hari hampir di atas angka 10. Mereka adalah warga Batam dari hasil tracing atau penyisiran tim kesehatan Batam, mereka tertular dari klaster jemaah HOG serta beberapa klaster lainnya. Tercatat di data infografis Tim Gugus Tugas Covid-19 Kepri, ada 11 pasien positif tambahan baru, sehingga total untuk Batam menjadi 150 kasus dan 218 kasus untuk Kepri. Wali Kota Batam yang juga ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pananganan Covid-19 Batam, Muhammad Rudi mengatakan, penambahan 11 kasus baru ini berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan dari empat klaster yang berkembang saat ini di Batam, yakni HOG Eden Park, Palm Spring dan TGR-Cases. (04/06/2020)

Dengan demikian dengan kondisi yang seperti ini, pemerintah seharusnya tidak hanya menitik fokuskan untuk membangkitkan perekonomian saja, akan tetapi turut memberikan perhatian khusus terhadap fasilitas kesehatan seperti rumah sakit tenaga perawat medis, dokter dan penunjang kesehatan lainnya. Agar penerapan new normal yang dalam waktu dekat ini di jalankan bisa berimbang dengan penanganan covid-19 yang ada di setiap daerah yang terkena dampak, dan daerah sebagai percontohan Penerapan New Normal Itu sendiri. (***)

Tulisan ini ditulis oleh seorang Mahasiswa Universitas Internasional Batam, Jurusan Ilmu Hukum, Mahesa Fadhilla untuk melengkapi tugas Karya Ilmiah Populer

Exit mobile version