Polri Apps
banner 728x90

Polisi Temukan 15 Unit Mobil Yang Digelapkan Salah Satu Oknum Anggota Polri

berita terkini batam
Ketiga tersangka jaringan pelaku HA yang berhasil diamankan polisi beserta barang bukti(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 15 Unit kendaraan roda empat dari hasil pengembangan kasus Penipuan atau Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka oknum anggota Polri berinisial HA, Selasa (16/06).

Dari 15 mobil telrsebut tim berhasil menemukan berbagai Jenis merek mobil seperti Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, menuturkan, usai melakukan pemeriksaan terhadap HA, tersangka mengaku satu unit mobil yang sebelumnya diamankan oleh polda kepri berasal dari tersangka berinisal AL, lalu tim melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan mendapatkan data bahwa mobil tersebut berasal dari pulau jawa

“Dari hasil pemeriksaan terhadap HA ia mengaku bahwa salah satu unit Mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka berInisial AL dan dari pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa,” jelasnya

Lanjut Harry, Usai memperoleh informasi tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AL di pelabuhan merak Banten

“Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka berInisial AL dan berhasil mengamankan pelaku pada (02/06) di pelabuhan Merak Banten yang di bantu oleh Polres Cilegon,” ungkapnya

Harry juga mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AL, ia mengaku telah membawa beberapa unit mobil dari pulau Jawa ke Batam untuk di jual, saat berada di batam tersangka di bantu oleh rekannya berinisial DN  dalam menjalankan aksinya

“Dari pemeriksaan terhadap pelaku berInisial AL diperoleh keterangan bahwa Tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Batam untuk dijual, ketika berada di Batam tersangka dibantu oleh Rekannya berinisial DN untuk menjalankan aksinya, dan mobil yang mereka dapatkan di pulau jawa di peroleh dari dua tersangka Berinisial JN dan IW,” katanya.

Harry menambahkan, Kemudian pada (02/06) tim berhasil menangkap Pelaku berinisial DN di Batam dan pada (06/06) dini hari tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka berinisial JN dan IW di Tasikmalaya, Jawa Barat,” Ujarnya.

Harry juga menuturkan, para tersangka melancarkan aksinya dengan modus, salah seorang tersangka yang berperan sebagai pemesan mobil, kepada dua tersangka lainnya, lalu salah seorang tersangka bertugas mencari konsumen yang bersedia melakukan Take Over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka (DP), setelah dapat konsumen yang bersedia tersangka Berinisial JN dan IW menghubungi pelaku Al unuk mengirimkan DP, setelah itu mobil tersebut dibawa ke Batam melalui pelabuhan merak banten

“Modus Operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya bermula ketika tersangka Inisial AL menghubungi dan memesan unit mobil kepada tersangka JN dan IW, selanjutnya JN dan IW mencari konsumen yang bersedia melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment), setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan Take Over dibawah tangan, selanjutnya JN dan IW kembali menghubungi tersangka Berinisial AL untuk mengirimkan uang muka tersebut, lalu unit mobil tersebut dibawa ke Batam melalui pelabuhan Merak Banten dan menyebrang ke Bakauheni Lampung, setelah itu menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi, kemudian menyebrang dengan menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Punggur Batam,” Tutupnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita Barang Bukti  15 Unit kendaraan, 4 Unit Handphone berbagai Merk, Gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan serta plat nomor kendaraan. 

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 378 Dan/Atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP Dan/Atau Pasal 480 KUHP, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *