Batam, Owntalk.co.id – polda kepri melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil tangkapan April – Mei 2020, adapun yang dimusnahkan yaitu sebanyak 411,46 gram sabu dan 5.796 gram Ganja Kering, Senin (15/06).
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dipimpin oleh Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga, S.Ik., M.H., didampingi Kepala Balai POM Kota Batam Yosef Dwi Irwan dan perwakilan dari BBNP Kepri AKP Tafsiruddin.
Kabagwasidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP C.P. Sinaga, S.Ik., M.H., mengatakan, barang bukti tersebut berhasil di dapatkan dari lima laporan yang berbeda, setelah berhasil diamankan maka akan disisihkan sebagian untuk pembuktian perkara dan uji lab lalu sisanya di musnahkan
“Dari Lima Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, barang buktinyersebut berhasil di amankan pada April sampai dengan Mei 2020, dari bukti tersebut sebanyak 515,39 gram sabu dan 6.000 gram ganja kering. Yang dilakukan pemusnahan adalah Sabu sekitar 411,46 gram, dan sisanya 87,93 gram dikirim ke labfor cabang Medan, serta untuk pembuktian persidangan di sisihkan sekitar 16 gram. Lalu untuk barang bukti Ganja Kering dengan total 5.796 gram, sisanya akan dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 192 gram, lalu sekitar 12 gram untuk pembuktian dipersidangan,” ungkapnya kepada media.
Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar. Jika 1 gram sabu dan 1 gram ganja kering diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 32.575 orang atau jiwa
Lanjut Kabagwasidik, pihaknya akan terus memantau beberapa objek vital yang ada di kota Batam, sebab tempat tersebut sering di gunakan oleh si pengedar maupun kurir beraksi
“Karena masih adanya ditemukannya tindak pidana Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri, maka daerah-daerah yang menjadi perhatian saat ini seperti di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Domestik Sekupang dan lain-lain merupakan pintu masuk yang rawan bagi barang haram tersebut,” katanya.
Berdasarkan 5 LP tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka
Kini Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Haykal)