New Normal Besok Mulai Berlaku, Bagi Badan Usaha Jangan Langgar Aturan Protokol Kesehatan

berita terkini batam
Perushaan di Batam akan kembali beroperasi dengan SOP New Normal. (foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona kota Batam melayangkan surat Edaran tentang Protokol kesehatan untuk seluruh badan usaha di kota Batam. Minggu, (14/6/2020).

Surat Edaran yang dilayangkan pada Jumat, (12/6) itu, Seluruh penanggung jawab badan usaha di kota Batam wajib menandatangani surat kesanggupan menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya.

Tak hanya Badan Usaha, Surat pertanggung jawaban itu juga menyasar kegiatan agama di rumah Ibadah. Kegiatan agama sudah bisa dilakukan dengan pertanggung jawaban kepada pengurusnya.

Selain itu, Pemerintah kota dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah juga akan melakukan pengawasan bersama dalam penerapan New Normal itu. Gugus Tugas Kota Batam mengatakan akan mengawasi 393 Objek meliputi : 10 Mall, 40 Pasar, 1 Bandara, 7 Pelabuhan Laut, 3 Tempat Umum, 99 Rumah Ibadah, 23 Objek tempat wisata, 24 Kawasan Industri, 112 tempat hiburan, Pub, Massage dan 74 Hotel.

tim juga meminta agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu khawatir nantinya jika ada Patroli sambang yang akan terus mengingatkan protokol kesehatan. (Ack)

Exit mobile version