Tanjung Balai Karimun, Owntalk.co.id – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri limpahkan dua kasus hasil tangkapan BKC MMEA Ke kejaksaan, Jumat (12/06).
Pelimpahan kasus tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai merupakan hasi tangkapan dari penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Menuturkan, saat ini pihaknya telah menyerahkan barang bukti hasil tangkapan berupa kapal pengangkut dan minuman alkohol, dari tangkapan tersebut jika di taksir kerugian negara mencapai Miliaran rupiah
“Hari ini kami melimpahkan barang bukti berupa Kapal yang mengangkut BKC illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol, kapal MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera yang memuat MMEA tanpa dilekati pita cukai sebanyak 686 karton dan 473 kardus dengan total nilai barang dari kedua kasus tersebut sebesar Rp 10.338.106.000 dan total potensi kerugian Negara mencapai Rp 21.005.720.400,” ungkapnya kepada media.
Lanjut Agus, selain barang bukti pihaknya juga menyerahkan 19 orang tersangka dari kedua kasus tersebut
“Kami juga menyerahkan 19 orang tersangka kepada kejaksaan dari dua kasus tersebut,” Tutupnya. (Haykal)