Tanjung Balai Karimun, Owntalk.co.id – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kg di Perairan Karimun Anak Tanjung Balai Karimun, Senin (08/06).
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han., memaparkan, saat Tim F1QR melaksanakan patrol rutin di wilayah kerja Lanal TBK, sekitar pukul 04.20 WIB, Tim mendeteksi ada 1 (satu) unit speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli petugas.
“Saat tim mendeteksi spead boat mencurigakan di sekitar wilayah patroli, tim melakukan pengejaran. Saat berhasil menghentikan speedboat tersebut di sebelah Selatan Pulau Karimun Anak, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat mencurigakan,” Ungkapnya kepada media di Mako Lanal pada, Selasa (09/06).
Lanjut Danlantamal IV, setelah dilakukan pemeriksaan tim menemukan sobekan yang terlihat di gunakan untuk membungkus di buang ke laut
“Setelah dilaksnakan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang ke laut”, ujarnya.
Danlantamal IV menambahkan, Kemudian Tim melakukan penyisiran disekitar pesisir perairan Karimun Anak (bekas lintasan speedboat tersebut) dan ditemukan 2 (dua) kantong plastik kemasan teh Cina berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan).
“Saat menyisir lintasan speedboat pelaku, tim menemukan dua bungkus kantong plastik dengan kemasan teh Cina yang berisi sabu-sabu,” jelasnya.
Danlatamal IV juga menuturkan, Saat di periksa tersangka mengaku, sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line) selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri, pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM. 20.000 atau setara dengan Rp. 66.000.000 dalam setiap aksinya.
“Mereka melakukan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi nelayan dan melakukan transaksi dari boat ke boat lain, dan mendapat mahar sekitar 66 juta,” katanya.
Saat ini ketiga orang tersangka berinisilal M.S, H alias B dan NS alias A beserta barang bukti dibawa ke Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri
Atas perbuatannya tersangka diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Haykal)