Persiapan Penerimaan PPDB

berita terkini batam
Wali Kota Batam, M. Rudi. (foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Tanggal 10 hingga 26 Juni 2020 nanti, Pemerintah Kota Batam siap melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring/online) tingkat SD dan SMP.

Muhammad Rudi mengatakan, tahun sebelumnya penerimaaan siswa baru secara daring tersebut sudah dilakukan. Ia berharap di tahun ini tidak terdapat kendala yang menyulitkan warga.

“Kita harus siap agar masyarakat lebih dipermudah. Tujuan online ini untuk itu. Jadi, jangan ada kendala,” ujar Wali Kota, Kamis (04/06/2020).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan, secara teknis pihaknya sudah menyiapkan sebelum PPDB dimulai. Untuk jadwal, PPDB daring ini dilaksanakan 10-26 Juni. Kemudian, untuk pengumuman dilaksanakan 29 Juni.

“Jika sudah dinyatakan diterima, pendaftaran ulang dilaksanakan 30 Juni sampai 2 Juli 2020,” ujar Hendri.

Untuk persyaratan PPDB tingkat SD, yakni usia 7-12 tahun. Paling rendah, usia enam tahun pada 1 Juli bulan berjalan.

“Ada pengecualian bagi calon siswa yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,” ujarnya.

Kemudian untuk tingkat SMP, syarat umum; usia siswa maksimal 15 tahun dan melampirkan dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Untuk syarat khusus yakni Kartu Keluarga (asli). Bagi siswa dari luar daerah, atau yang bertempat tinggal berbeda dengan KK, maka KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dilegalisir oleh Kelurahan yang menerangkan peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkan surat keterangan.

“KK juga tetap difotokan,” ujarnya.

Selain itu, harus ada Surat Keterangan telah menyelesaikan pembelajaran kelas 6 dan melampirkan surat keterangan akumulasi nilai rapor selama 5 semester terakhir bagi pendaftar SMP jalur prestasi.

“Lampirkan juga sertifikat prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah. Ini untuk pendaftaran SMP jalur prestasi. Untuk jalur Afirmasi, melampirkan Kartu PKH/KIP dan bagi jalur perpindahan orang tua melampirkan SK Mutasi,” ujarnya.

Kemudian terkait zonasi, sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB tetap menggunakan sistem zonasi. Hanya saja, yang membedakan dengan tahun sebelumnya adalah kuota jalur zonasinya, jika sebelumnya minimal 80 persen untuk tahun 2020, jalur zonasi hanya 50 persen untuk tingkat SMP.  Sementara tingkat SD 80 persen.

“Selebihnya, tingkat SMP jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua 5 persen. Dan untuk SD, jalur afirmasi 15 persen dan jalur perpindahan orangtua 5 persen,” katanya.

“Kita berharap tidak ada kendala PPDB tahun ini,” lanjutnya.

Ia mengimbau, seluruh orangtua calon siswa untuk mempelajari dengan baik aplikasi pendaftaran secara dari karena waktu pendaftaran cukup panjang.

“Kita tidak membuka loket pendaftaran di sekolah untuk menghindari berkumpulnya orangtua atau calon siswa sebagai dukungan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Batam,” ujarnya. (**)

Exit mobile version