Polri Apps
banner 728x90

Siap-siap, Mulai 1 Juli Aplikasi Digital Mulai Dikenakan Pajak 10 %

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Pemerintah pusat mengingatkan kembali kepada masyarakat terkait rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PSME).

Pernyataan termutakhir datang dari kementrian keuangan melalui keterangan persnya yang dikutip owntalk.co.id, besaran tarif PPN yang harus ditanggung masyarakat adalah 10%. Pengenaan pajak ini berlaku untuk produk dan jasa dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, lalu baik konvensional maupun digital.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Dengan demikian, artinya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.

Pemerintah menyebutkan penerapan pajak tersebut untuk meningkatkan penerimaan negaraa ditengah wabah covid 19. selain itu, Melalui pajak pemerintah mengajak semua pihak bahu-membagu mengatasi kondisi menurunnya pendapatan negara ditengah wabah covid ini. (Agung/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *