Polri Apps
banner 728x90

Gaji Ke-13 PNS Sudah Dianggarkan, Berapa Besarannya ?

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Pegawai negeri sipil (PNS) telah menerima tunjangan hari raya (THR) untuk tahun ini. Meski, tidak semua PNS menerima bonus lebaran tersebut. Setelah THR, biasanya PNS akan menerima gaji ke-13. Gaji itu diberikan kepada abdi negara untuk biaya anak masuk sekolah pada tahun ajaran baru.

Pencairannya bisa berlangsung pada Juni atau Juli mengikuti tahun ajaran baru tersebut. Namun, gaji ke-13 pada tahun ini bakal mundur dari biasanya. Tahun ini, gaji ke-13 akan diputuskan pada Oktober, dan pencairannya kemungkinan November atau Desember.

“Sudah dianggarkan dan pasti dibayarkan,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 untuk PNS ini? Yustinus sendiri belum bisa memberikan informasi. Sebab, belum ada keputusan. “Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN,” ujarnya.

Jika berkaca pada tahun 2019, pencairan gaji ke-13 berlangsung pada 1 Juli. Gaji ke-13 yang diterima PNS saat itu ialah sebesar gaji pada bulan sebelumnya atau Juni.

Pencairan gaji ke-13 itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP tersebut.

Dalam lampiran PP juga disebutkan komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan yang berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Meski demikian, sekali lagi, besaran gaji ke-13 untuk PNS tahun 2020 belum ada keputusan hingga saat ini. (Agung/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *