Polri Apps
banner 728x90

Perppu Jokowi Tunda Pilkada Hingga Desember 2020

berita terkini batam
Presiden Jokowi, Foto.(foto: owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Wabah covid 19 yang menjadi atensi pemerintah pusat berdampak pada penundaan pilkada serentak 2020. melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), akhirnya presiden Jokowi mengumumkan penundaan pilkada hingga Desember 2020 mendatang.

Perppu Nomor 2 tahun 2020 itu terbit untuk menggantikan UU nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada. seharusnya dalam amanat UU tersebut, Pilkada serentak di 270 daerah akan digelar pada September.

karena pandemi corona, maka DPR dan pemerintah sepakat menunda tahapan Pilkada yang tersisa hingga 9 Desember 2020, sebagai tanggal pemungutan suaranya.Kesepakatan itu akhirnya dituangkan dalam Perppu yang diteken Senin (4/5).

Bahkan Pilkada bisa ditunda lagi jika pandemi belum berakhir:Pasal 201A(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20l ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).(21 Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *