Polri Apps
banner 728x90

6 Kg Ganja Diamankan Ditres Narkoba Polda Kepri

6 Kg Ganja Diamankan Ditres Narkoba Polda Kepri
(Foto: Owntalk)

Empat orang tersangka yang diamankan diantaranya berinisial MR alias R, BS alias B, AAR alias A dan WS alias N

Batam, Owntalk.co.id – Polisi berhasil meringkus Empat orang tersangka di Pelabuhan Domestik sekupang pada minggu (19/04) atas kepemilikan daun ganja kering sebanyak 6000 Gram.

Empat orang tersangka yang diamankan diantaranya berinisial MR alias R, BS alias B, AAR alias A dan WS alias N

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Mengatakan, saat pihaknya mendapat informasi tentang beberapa orang yang membawa ganja, tim langsung bergerak menuju Lokasi kejadian

“Tim mendapatkan informasi sekitar pukul 16:30 pada minggu (19/04), di lokasi tim berhasil meringkus 3 orang tersangka, dan satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan di luar pelabuhan,” ungkapnya kepada media, Senin (20/04).

Lanjut Mudji, setelah pihaknya melakukan penangkapan tim memeriksa barang bukti beserta tersangka untuk mendapatkan informasi lainnya 

“Setelah behasil ditangkap kita memeriksa tersangka apakah ada jaringan lainnya yang melakukan kegiatan bersama mereka,” tutupnya

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *