Batam, Owntalk.co.id – Perihal Aksi penolakan pemakaman pasien covid 19 yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, membuat Kapolresta Barelang Angkat bicara, Senin (13/04).
Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. Sebab akan dikenakan sanksi pidana.
“Terkait penolakan pemakamaman mayat yang positif covid 19 Ada unsur pidananya, saat ini masih dikaji. Jadi kami harap masyarakat Batam tidak melakukan hal serupa seperti wilayah lain,” ungkapnya kepada owntalk.co.id
Purwadi menambahkan, seluruh jasad pasien covid-19 sudah ditangani oleh orang profesional yang ahli dibidangnya dan sesuai protokol World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia, Seperti proses memandikan, mengafani, hingga menguburkan.
“Mereka yang menguburkan jasad pasien Covid 19 adalah yang ahli dibidangnya serta sudah memenuhi aturan WHO, Jadi aman, Tidak etis kalau sudah meninggal masih dimasalahkan,” jelasnya
Purwadi berharap Dengan maraknya penolakan jasad pasien covid-19 ini, semoga seluruh masyarakat Batam tidak mengikutinya, dan ia meminta masyarakat agar tetap menjaga kebersihan dan mengikuti himbauan pemerintah
“Berdasarkan agama, penolakan itu dosa. Semoga wabah virus ini cepat berlalu,” ucapnya. (Haykal)
