Batam, owntalk.co.id – Paska Tim patroli sea rider KP. Yudistira – 8003 berhasil mengungkap kejahatan cukai diwilayah perairan nongsa, dan melimpahkannya ke Polresta Barelang, Kini Polresta Barelang punya tugas baru mengusut kepemilikkan Speedboat HSC berkapasitas 300pk x 7 Mesin itu.
Speed itu terbilang sangat mahal dengan memiliki 7 mesin sebagai pengatur kecepatan ketika membawa barang Ilegal itu.
Narasumber owntalk.co.id mengatakan bahwa sebelumnya pada Rabu, (11/12/2019) lalu, produk rokok ini juga tertangkap di perairan Jambi. Saat itu, petugas melihat 2 kapal motor tanpa merek yang mencurigakan.
Saat akan disergap, sejumlah pelaku kabur dengan menggunakan kapal cepat lainnya. Ketika digeledah, petugas menemukan muatan 470 kotak (bal) atau 235.000 bungkus rokok ilegal.
Masih kata narasumber yang sama mengatakan bahwa pemain ataupun pemilik speedboat tersebut diduga sama dengan pemilik speadboat yang tertangkap oleh Tim patroli sea rider KP. Yudistira – 8003.
“ Di Batam yang terkenal itu inisialya A, dia pemain lama untuk jasa pengiriman rokok-rokok Ilegal ini keluar kota,” Kata narasumber owntalk.co.id
A tersebut kata dia juga memiliki bisnis lain selain dari mengirim barang-barang ilegal. Bisnis itu diduga dibangun dari sumber hasil penghantaran rokok-rokok Ilegal tersebut.
“ dia punya beberapa bisnis seperti Toko grosir, seafood dan lain-lain.” Paparnya.
Namun, ketika owntalk.co.id pertanyakan itu ke Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi berjanji akan menggelar press realese pada Sabtu, (11/4/2020).
“ Besok dirilis di Reskrim ya Mas,” Katanya melalui pesan singkat Whatsapp. (Leuwalang)
