
Batam, owntalk.co.id – Sidang Nurdin Basirun Ex Gubernur Kepri digelar secara online, Majelis Hakim di ruang sidang kusuma atmadja PN Jakpus, Penuntut Umum di ruang rapat penuntutan Gedung Merah Putih KPK dan Terdakwa yg didampingi tim PH di ruang merah putih lt dasar Gedung Merah Putih KPK
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr. Yanto, dihadiri JPU: Muh.Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM, terdakwa didampingi PH Dr.Andi Asrun dan tim..
Nurdin terbukti dalam dakwaan pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP
dan , dakwaan kedua pasal 12B UU tipikor.
hal memberatkan Nurdin Basirun dalam persidangan adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, Nurdin Basirun dalam persidangan juga tidak mengakui perbuatannya dihadapan majelis.
Namun, hal – hal yang meringankan Nurdin adalah berlaku sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Akhirnya , amar putusan majelis menjaruhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan. (Ack)

