Nasabah Minna Padi Adukan Nasibnya Ke Dprd Kota Batam

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Nasabah PT Minna Padi Investama mengadukan nasib mereka kepada DPRD Kota Batam, Selasa (17/03).

Belasan nasabah Minna Padi mendatangi gedung DPRD Kota Batam untuk mengadukan nasib mereka yang di rugikan hingga 130 Miliyar 

Didi Salah seorang nasabah, mengatakan, pihaknya sebelum datang untuk RDP telah mengunnjungi pihak OJK, namun untuk lebih terkawal lagi mereka mengadukan nasibnya kepada Dprd Kota Batam

“Sebelumnya kita sudah mengadakan pertemuan dengan OJK, dan hari ini kami mengadakan RDP dengan anggota DPRD Kota Batam Agar wakil dari masyarakat ini bisa menengahi dan menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada OJK yang juga bagian dari pemerintahan,” jelasnya 

Sementara itu Para nasabah di sambut langsung oleh Ketua Dprd Kota Batam Nuryanto, yang menuturkan, para nasabah datang hari ini untuk mengadukan nasibnya kepada kita dan mereka meminta OJK bertindak tegas terhadap persoalan tersebut

“Mereka meminta agar OJK bertindak tegas dalam urusan seperti ini apalagi OJK juga bagian dari pemerintah,” jelasnya.

Lanjut pria yang disapa akrab dengan Cak Nur tersebut mengatakan, OJK harus menjelaskan mengapa mereka Melakukan Likuidasi terhadap perusahaan sekuritas tersebut

“Jika OJK melakukan Likuidasi terhadap perusahan, seharusnya mereka bisa menjelaskan apa saja aturan dan tanggung jawab perusahaan untuk mengganti rugi dana nasabah yang ada di perusahaan sekuritas tersebut,” ungkapnya

Cak Nur juga menjelaskan, perusahaan tersebut sudah jalan 8 tahun mengapa baru di likuidasi pada tahun 2019 dengan alasan melakukan masalah yang tidak sesuai aturan OJK

“Mereka meminta kepastian dari OJK yang telah melakukan likuidasi terhadap perusahaan, sebab setelah peruasahaan tersebut berjalan selama 8 tahun mengapa di tahun 2019 baru di bubarkan dengan alasan tidak sesuai aturan OJK,” ujarnya kepada Owntalk.co.id

Cak nur juga menuturkan OJK harus bisa memberikan surat atau argumen kepada perusahaan yg melanggar peraturan agar bisa bertanggung jawab untuk mengembalikan hak dari nasabahnya

“OJK juga harus bertanggung jawab setelah melakukan Likuidasi kepada perusahaan, dan mereka harus memberikan peringatan kepada perusahaan agar membayarkan ganti rugi seluruh hak nasabah,” Tutupnya. (Haykal)

Exit mobile version