Batam, Owntalk.co.id – Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggrebekan terhadap Gelanggang Permainan (Gelper) yang melakukan unsur perjudian, Jumat (13/03).Â
Gelper City Game yang telah berdiri lebih dari satu bulan tanpa izin tersebut melakukan unsur perjudian di kawasan Komplek Windsor, Lubuk Baja, dan lokasi tersebut di Grebek oleh pihak kepolisian pada Rabu (11/03) sekitar pukul 22:00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan memaparkan, Gelper yang tidak memiliki izin tersebut beroperasi melakukan perjudian didalam lokasinya
“Saat Kami melakukan penggrebekan terhadap Gelper yang tidak memiliki izin tersebut, mereka melakukan perjudian di dalam lokasinya,” ungkapnyaÂ
Andri juga mengatakan, pihaknya menemukan unsur perjudian dimana para pemain melakukan permainan dan mendapatkan vocher lalu di tukarkan dengan HP, setelah itu Hp di tukarkan ke kasir lalu pemain mendapatkan kembali uang
“Mereka memiliki modus perjudian dengan cara pemain di berikan sebuah vocher lalu ditukar dengan Handphone, setelah itu Handphone tersebut di tukarkan ke kasir menjadi uang,” jelasnya kepada mediaÂ
Lanjut Andri, Pihaknya mengamakan 12 orang pelaku beserta barang bukti yang berada di lokasiÂ
“Kami mengamankan 12 orang pelaku yang memiliki peran berbeda seperti, 2 orang kasir, 6 orang wasit, 3 orang pemain dan 1 orang penukar,” pungkasnya  Kepada mediaÂ
Dari 12 pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisisan diataranya Berinisial LSR, MS, ZU, SS, IS, HL, SW, HG, AN, WI, HE dan HU, sementara itu Pemilik Gelper City Game berinisial AC masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Dari hasil penggrebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Sejumlah Uang, voucher, 3 mesin jenis permainan bubble, tembak ikan dan mesin dragon, serta hadiah dalam bentuk handphone sekitar 50 unit, kunci loker, dan pas card karyawan
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (Haykal)