Batam, Owntalk.co.id – Nasabah PT Minna Padi menyambangi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri untuk mengadukan nasibnya yang merasa dirugikan oleh perusahaan sekuritas tersebut, Senin (09/03).
Didi salah satu nasabah dari Minna padi mengatakan, pihaknya mengunjungi OJK untuk meminta tanggapan terkait likuidasi yang mereka berikan kepada perusahan sehingga merugikan para nasabah
“Hari ini kita mengadukan nasib para nasabah yang di kota Batam kepada ojk yang memberikan suspen kepada perusahaan sehingga berdampak kepada para nasabah yang berinvestasi di perusahaan tersebut,” jelasnya
Lanjut didi, pihaknya mengaku nilai investasi tersebut bukan jumlah yang sedikit bagi merekaÂ
 “Apalagi para nasabah memiliki jumlah Nilai investasi hingga 130 Miliar,” ungkapnya
Didi juga menuturkan, pihak OJK saat ini telah menerima aduan kami namun keputusan tetap di Pusat jadi mereka hanya bisa membantu untuk mengawal
“Saat ini OJK Kepri tidak bisa melakukan apapun karena keputusan berada OJK Â pusat, tetapi mereka sudah menerima aduan kami, dan mereka hanya bisa mengawal kasus tersebut,” paparnya.
Didi juga meminta agar OJK bersikap lebih tegas terhadap perusahaan sekuritas tersebut agar tidak adalagi masyarakat yang di rugikanÂ
“Kami berharap OJK bisa membantu dan menindak secara tegas perusahaan tersebut sehingga tidak ada lagi yang di rugikan,” ucapnya
Selain itu Dedi Safari staf admin OJK Kepri, membenarkan adanya aduan dari para nasabah Minna Padi, namun saat ini pihaknya menunggu keputusan dari pusat
“Benar mereka telah menyampaikan aduan ke Kita, namun keputusan tetap di pusat dan kita menunggu jawaban dari Ojk Pusat,” Tutupnya. (Haykal)