Batam, owntalk.co.id- Kecewa dengan putusan pengadilan Negeri Batam yang memvonis Nasran Bin Alex Ibrahim dan Arbaudin alias Udin Pelor dengan putusan 1 tahun 9 bulan Penjara, sejumlah massa di ruangan lokasi persidangan tersebut langsung mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18:00 wib. Massa mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas, antara lain pintu ruangan panel dan ruangan penyimpanan arsip.
“Dua pintu yang rusak bang. Satu pintu ruangan penyimpanan arsip dan pintu ruangan panel,” ujar petugas PN Batam, usai kejadian.Jumat, (6/3/2020).
Tak hanya itu, saat setelah mendengar putusan hakim, tiba-tiba terdengar suara keras benda di banting.
” begitu kami keluar, rupanya tong sampah dibanting ke aspal oleh mereka,” kata petugas tersebut.
beberapa saat setelah kejadian itu, terlihat anggota polsek Batam Kota langsung mendatangi lokasi dan memeriksa CCTV pengadilan. (***)
