Batam, owntalk.co.id – Menanggapi adanya laporan masyarakat terkait pemanfaatan bufferzone sebagai lokasi penimbunan Pasir dan batu granit akhirnya pihak DLH melakukan penyegelan lokasi dan
2 Unit alat berat Beko dilokasi. Rabu, (4/3/2020).
Dinas Lingkungan Hidup didampingi oleh Kabid PPUD Satpol PP, Camat, Seklur dan Babinsa mendatangi lokasi Mega Legenda 2 RT 05 RW 08 di PT Usaha Semesta Abadi sekitar pukul 10:00 Wib.
Kabid Pengaduan DLH, Endra Rica ST..MT mengatakan bahwa lokasi tersebut semulanya berizin untuk pemanfaatan Taman.
“ Namun, Izin tersebut beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan Pasir. Dan Izin itu di tahun 2017, sekarang udah mati,” kata dia.
Selain izin yang telah mati, perusahaan tersebut juga kedapatan melakukan pelanggaran lainnya, seperti oli yang berceceran,
Tidak memiliki Izin lingkungan dan tidak adanya TPS.
Sementara itu, Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan sudah berulang kali dipanggil kekantor, namun mangkir dari panggilan tersebut.
“ Kami sudah panggil kekantor selama tiga kali, namun tak ada respon dari perusahaan tersebut,” Kata dia
Atas kegiatan perusahaan tersebut, DLH melakukan Kegiatan Non Yustisi Penegakan Perda Nomor 4 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Ack)
