
Batam, Owntalk.co.id – Meslin (28), istri Almarhum Arnold Beding, membantah pengakuan Desi (selingkuhan korban) kepada majelis Hakim, kalau Suaminya (Arnold Beding) memaksa dan mengancam Desi berhubungan intim, pada sidang yang dilaksanakan hari ini, Senin(02/03/2020), dengan agenda sidang mendengerkan keterangan saksi yakni Desi, Ibunya Desi dan 2 orang tetangganya yang tinggal di sebelah rumah ibunya.
” Pengakuan Desi itu tidak benar sama sekali, itu fitnah. Suami saya dibunuh, lalu difitnah lagi. Dia itu Pacarnya suami saya. Mereka berhubungan sudah lama, banyak foto-foto mesra dan Syur mereka yang tak sengaja saya jumpai di HP suami saya waktu itu, ” ungkapnya Meslin kepada owntalk.co.id usai sidang.
Meslin mengaku geram lantaran mendengar jawaban Desi saat ditanya oleh Majelis Hakim, bahwa dirinya dipaksa oleh Korban untuk berhubungan intim.
“Saya dijanjikan Korban untuk masuk kerja di perusahaan. Saya dipaksa berhubungan intim. Kami lakukan lima kali dalam sehari yang Mulia,” ujar Desi kepada Majelis Hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael Manullang, didampingi Hakim Anggota Efrida Yanti dan Muhammad Candra itu sempat di skors dan pindah ke ruang sidang utama, lantaran keluarga korban masih meributkan soal keterlibatan kedua oknum polisi.
Sementara itu, Ketua PK NTT Angelinus SH, saat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa warganya begitu sulit mendapatkan keadilan ketika menjadi korban.
“Bukan bermaksud tidak percaya pada penegak hukum, tapi selama ini saya merasa warga NTT begitu sulit mendapatkan keadilan. Keadilan bagi warga NTT selalu dinomorduakan,” Pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa (17/03/2020), dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pelaku Pembunuhan Arnold Beding.
(Leuwalang).

